Gayus Tambunan Divonis 7 Tahun Penjara | Sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu 19 Januari 2011 yang di ketuai oleh Hakim Albertina Ho memvonis Gayus Halomoan Tambunan 7 Tahun penjara dan denda sebesar 300 juta. karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Gayus Tambunan Divonis 7 tahun penjara karena sesuai dengan bukti